Hasto Kristiyanto Belum Ditahan KPK Usai Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka

CIANJURUPDATE.COMSekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (13/1/2025).

Dilansir dari CNN Indonesia,, Hasto keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada pukul 13.25 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 3,5 jam.

Namun, hingga kini KPK belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak dilakukan penahanan.

Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keputusan untuk menahan tersangka sepenuhnya berada dalam kewenangan penyidik.

Situasi di Gedung Merah Putih KPK saat pemeriksaan berlangsung cukup riuh. Hasto didampingi tim kuasa hukum dan sejumlah pendukungnya yang turut hadir di lokasi.

BACA JUGA: HARBOLNAS 2024 Catat Rekor Baru, Produk Lokal Dominasi Penjualan

Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa kliennya telah menyatakan kesiapan untuk menghadapi penahanan.

“Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap. Dengan kepala tegap dan mulut tersenyum,” ujar Ronny.

Hasto juga membawa surat yang ditujukan kepada pimpinan KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan.

Ia beralasan bahwa proses praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih berlangsung.

“Saya memiliki hak untuk mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Surat ini kami serahkan kepada pimpinan KPK untuk dipertimbangkan,” kata Hasto.

BACA JUGA: TNI Latih Disiplin dan Baris-Berbaris Untuk Security di Cianjur, Perlukah?

Pada Desember 2019, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Dalam kasus ini, Hasto bersama Harun Masiku, yang kini buron, diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk membantu Harun menggantikan Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI dari dapil Sumatera Selatan 1.

Hasto juga diduga memerintahkan beberapa langkah untuk menghalangi penyidikan, termasuk meminta Harun untuk merendam telepon genggamnya dan melarikan diri.

Selain itu, Hasto disebut meminta saksi-saksi terkait untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.

Hingga saat ini, KPK masih mendalami kasus tersebut dan belum memberikan pernyataan resmi terkait kelanjutan pemeriksaan Hasto.

Exit mobile version