
Pemerintah dan masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam menggunakan bahasa yang bisa merendahkan martabat orang lain.
UU TPKS ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk melindungi individu dari segala bentuk pelecehan, baik fisik maupun non-fisik, serta mengedukasi publik untuk lebih bijak dalam berkomunikasi.