BeritaNasional

Hati-Hati, Menyebut Perempuan ‘Tobrut’ Kini Bisa Kena Denda Rp 10 Juta Bahkan Sampai Dipenjara

Pemerintah dan masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam menggunakan bahasa yang bisa merendahkan martabat orang lain.

UU TPKS ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk melindungi individu dari segala bentuk pelecehan, baik fisik maupun non-fisik, serta mengedukasi publik untuk lebih bijak dalam berkomunikasi.

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button