Hati-Hati, Menyebut Perempuan ‘Tobrut’ Kini Bisa Kena Denda Rp 10 Juta Bahkan Sampai Dipenjara

CIANJURUPDATE.COM – Penggunaan istilah “tobrut,” yang sering digunakan untuk menyebut perempuan dengan cara merendahkan, kini dapat berakibat serius.

Istilah “tobrut” yang memiliki konotasi negatif terhadap fisik wanita, dikritik oleh Komnas Perempuan sebagai bentuk pelecehan verbal.

Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022, pasal 5, perbuatan yang merendahkan martabat seseorang berdasarkan seksualitas atau kesusilaan.

BACA JUGA: Bocah 10 Tahun di Sukaluyu Cianjur Jadi Korban Pelecehan Ayah Tiri

Ketentuan tersebut termasuk menggunakan istilah seperti “tobrut,” dikategorikan sebagai pelecehan seksual non-fisik.

Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga sembilan bulan atau denda maksimal Rp 10.000.000.

Seksolog dr Boyke, melalui akun TikToknya, juga menekankan pentingnya menghormati perempuan dalam media sosial.

BACA JUGA: Guru Ngaji di Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Pada Muridnya

Ia menyampaikan bahwa komentar-komentar seperti “tobrut” yang ditujukan kepada perempuan yang memposting foto diri mereka adalah bentuk pelecehan yang tidak bisa diterima.

“Tolong ya jangan kasih komen kalau ada wanita-wanita yang lagi posting dirinya tiba tiba dikomentarin tobrut, tobrut, tobrut,” kata dia dikutip, Kamis (1/8/2024).

“Ya kamu ngerti kan maksudnya karena itu kan sama saja dengan melecehkan mereka, mereka kan ga ada maksud apa-apa ya wajar aja orang mau posting dirinya gitu,” imbuh dia.

BACA JUGA: Dilarang Naik Kereta Api Lagi, PT KAI “blacklist” Pelaku Pelecehan Seksual

Pemerintah dan masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam menggunakan bahasa yang bisa merendahkan martabat orang lain.

UU TPKS ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk melindungi individu dari segala bentuk pelecehan, baik fisik maupun non-fisik, serta mengedukasi publik untuk lebih bijak dalam berkomunikasi.

Exit mobile version