Berita
Hati-hati! Pelaku Judi Online Bisa Ditangkap Tanpa Laporan, Hukuman Maksimal Enam Tahun Bui
![Hati-hati! Pelaku Judi Online Bisa Ditangkap Tanpa Laporan, Hukuman Maksimal Enam Tahun Bui](/wp-content/uploads/2021/10/IMG-20211028-WA0005-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Judi slot online kini tengah marak diperbincangkan masyarakat Cianjur. Bahkan, video sejumlah orang tengah berjudi secara digital sempat viral di media sosial. Namun, apakah hal itu bisa terjerat hukum pidana?
Praktik perjudian sudah ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tepatnya dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP. Di sana jelas, bahwa pelaku perjudian bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.
Sementara judi yang marak secara online di internet, sudah ada dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.