Berita

Hati-hati! Pelaku Judi Online Bisa Ditangkap Tanpa Laporan, Hukuman Maksimal Enam Tahun Bui

Pelaku perjudian yang di maksud adalah mereka yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi. Menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.

Baca Juga:

Judi Onlin Dalam Penjelasan KUHP

Selain itu, mereka yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi. Atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau di penuhinya sesuatu tata-cara. Terakhir, mereka yang menjadikan atau turut serta dalam permainan judi sebagai pencarian.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button