Hati-hati! Pelaku Judi Online Bisa Ditangkap Tanpa Laporan, Hukuman Maksimal Enam Tahun Bui
![Hati-hati! Pelaku Judi Online Bisa Ditangkap Tanpa Laporan, Hukuman Maksimal Enam Tahun Bui](/wp-content/uploads/2021/10/IMG-20211028-WA0005-780x470.jpg)
Sementara, judi menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP adalah tiap-tiap permainan, yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja.
Kalau pengharapan itu jadi bertambah besar, karena kepintaran dan kebiasaan pemain. Hal yang juga terhitung masuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain. Yang tidak ada oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain.
Baca Juga:
- Ngeri Pelaku Judi Online Bisa Terancam Pidana dan Jeratan UU ITE
- Pake Akun WSO! Jangan Tertipu Streamer Youtube Facebook Jackpot Ratusan Juta
- Sejarah Panjang Perjudian di Indonesia Judi Online Slot Paling Mengkhawatirkan!
Judi Online Dalam penjelasan UU ITE
Lalu, bagaimana dengan judi online atau judi slot? Ternyata, hal tersebut pun sudah tertera di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Perjudian yang marak secara online di internet diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Yang menjelaskan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat terakses Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.