Berita

Hati-hati! Pelaku Judi Online Bisa Ditangkap Tanpa Laporan, Hukuman Maksimal Enam Tahun Bui

Sementara ancaman hukumannya tertuang dalam Pasal 45 ayat (2), yakni setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan. Dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat akses Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Polisi Bisa Langsung Menindak Pelaku Judi Online

Praktisi Hukum Cianjur, Yudi Junadi mengatakan, polisi bisa langsung menindak pelaku perjudian online, tanpa harus menunggu laporan. Hal itu karena, pelanggaran ini bukan delik aduan.

“Tindak pidana pelaku judi online bukan delik aduan. Artinya, sepanjang polisi memiliki bukti permulaan yang cukup, tanpa aduan, dapat melakukan tindakan hukum. Entah penangkapan, penggeledahan, penahanan, dan upaya paksa yang dipandang perlu,” ujarnya kepada Cianjur Update, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga:

Yudi menjelaskan, semua orang baik warga asli Indonesia atau asing yang melakukan tindak pidana judi onlin bisa di hukum pidana. Akan tetapi, untuk perjudian online yang beroperasi di luar negeri, belum ada hukum yang mengaturnya.

“Siapapun warga, entah itu WNI atau WNA yang melakukan tindak pidana judi online dapat kita tindak sesuai dengan hukum pidana Indonesia, sepanjang di lakukan di Indonesia. Namun, bila judi itu beroperasi di luar negeri, UU ITE maupun KUHP tidak mengaturnya,” jelas Yudi.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button