Berita
Hati-hati! Pelaku Judi Online Bisa Ditangkap Tanpa Laporan, Hukuman Maksimal Enam Tahun Bui
![Hati-hati! Pelaku Judi Online Bisa Ditangkap Tanpa Laporan, Hukuman Maksimal Enam Tahun Bui](/wp-content/uploads/2021/10/IMG-20211028-WA0005-780x470.jpg)
Polres Cianjur Terus Melakukan Pemantauan Praktik Judi Online
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur, Septiawan Adi mengatakan, pihaknya jelas akan menindak apabila ada masyarakat yang melakukan judi onlin.
“Iya, kalau sekiranya ada judi online, akan kami tindak,” ungkap dia.
Selain itu, ia pun menjelaskan, pihaknya sudah aktif di masyarakat dalam memantau kegiatan masyarakat. Sehingga, apabila ada indikasi perjudian online bisa langsung di-tindaklanjuti.
“Memang sudah menjadi tugas kita untuk memantau judi online di lingkungan, kami akan terus memantau,” tandas dia.(afs/sis)