Trending

Heboh! Beri Nama Anak Terlalu Panjang, Sang Ayah Susah Urus Akta Kelahiran

Mereka menyebut, nama itu diambil dari sejarah kota-kota yang menjadi mercusuar ilmu.

Lalu, bagaimana penamaan yang sangat panjang ini menurut pencatatan kependudukan?

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, tidak ada larangan untuk memberikan nama yang panjang.

Di Indonesia, belum ada aturan atau hukum soal pemberian nama.

Namun, ia mengatakan, ada satu kendala yang akan dialami oleh sang pemilik nama jika namanya terlalu panjang.

Salah satunya, saat mengurus kepemilikan kartu identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), jika terlalu panjang, formulir bisa tidak cukup.

Setiap kali akan mengajukan permohonan pembuatan KTP, masyarakat akan diminta untuk mengisi formulir yang mengisi identitas pribadi.

Pada formulir itu, terdapat kotak-kotak untuk menuliskan karakter dalam jumlah terbatas.

Bagi mereka yang memiliki nama dengan karakter melebihi kotak yang tersedia, namanya bisa tidak tercantum secara utuh.

Solusinya, supaya nama yang bersangkutan tetap dapat tercantum dan cukup untuk dimuat, maka penulisannya bisa disingkat.

Jika melihat KTP saat ini, terdapat ruang untuk penulisan nama kurang lebih 4cm.

Dengan jenis dan ukuran tulisan yang digunakan, ruang tersebut hanya bisa memuat sekitar 30 karakter, termasuk spasi.

Di luar masalah kesulitan dalam penulisan dalam kartu identitas, tidak ada masalah lain terkait dengan administrasi kependudukan yang akan muncul pada pemilik nama tersebut.

Sementara, untuk orang dengan nama yang hanya terdiri dari satu kata, biasanya akan diminta mengurus penambahan nama di paspor, terutama untuk keperluan ibadah umrah atau haji.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button