Trending

Heboh! Beri Nama Anak Terlalu Panjang, Sang Ayah Susah Urus Akta Kelahiran

Menteri Agama RI dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, mengeluarkan Peraturan Bersama No. 2 Tahun 2009 dan No. M.HH-02.HM.03.02 Tahun 2009 tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Jemaah Haji, dalam Pasal 2 ayat (3) disebutkan paspor harus mencantumkan nama calon jemaah yang terdiri minimal dari 3 kata.

Ketentuan yang sama juga disebutkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI-1081.IZ.03.10 Tahun 2011 tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Jemaah Haji. Ini untuk memudahkan calon jemaah ketika menjalani pengecekan imigrasi di Arab Saudi.(ct7/sis)

Sumber: Suara.Com

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button