Ustaz Abdul Somad juga menegaskan bahwa nadzar seringkali dilakukan oleh orang yang bakhil atau pelit untuk menghilangkan kebakhilannya.
Namun, nadzar dalam hal keburukan tidak dibenarkan dalam Islam, sesuai dengan firman Allah dalam Surah An-Nahl ayat 94.
“Janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antara kamu, yang menyebabkan kakimu tergelincir setelah kukuh tegaknya dan kamu akan merasakan keburukan karena kamu menghalangi manusia dari jalan Allah dan bagi kamu azab yang besar.” (Q.S An-Nahl: 94).
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam juga menegaskan, “Tidak sah nadzar untuk bermaksiat, namun kafarotnya tetap ada, berupa kafarot sumpah.” (HR. Abu Dawud, dinilai shahih oleh Syekh Albani).