Heboh Dedi Mulyadi Janjikan Rp 300 Juta Bagi yang Mampu Membuktikan Bahwa Pegi Cianjur Adalah Anak Mantan Bupati Cirebon, Ustaz Abdul Somad Ingatkan Bahayanya Nadzar dalam Islam

CIANJURUPDATE.COM – Dalam sebuah video yang beredar, Dedi Mulyadi bersumpah atau bernadzar akan memberikan uang sebesar Rp 300 juta kepada siapa saja yang bisa membuktikan bahwa Pegi Cianjur adalah anak dari mantan Bupati Cirebon.

Dedi Mulyadi melakukan ini karena kasus kematian Vina dan Eky masih belum jelas apakah disebabkan oleh pembunuhan atau kecelakaan tunggal, dan siapa pelakunya.

Asumsi liar di kalangan publik semakin berkembang, termasuk menuduh berbagai Pegi lainnya sebagai pelaku, termasuk Pegi Setiawan Cianjur.

Dedi Mulyadi telah mengantongi hasil tes DNA Pegi Cianjur yang dilakukan di Jakarta, namun hasil tes tersebut belum cukup memuaskan publik, meskipun membuktikan bahwa Pegi bukan anak mantan Bupati Cirebon.

Oleh karena itu, Dedi Mulyadi menjanjikan uang Rp 300 juta bagi yang bisa membuktikan sebaliknya.

“Kalau ada yang bisa membuktikan ini adalah anak Bupati Cirebon, bawa aja buktinya. Bawa DNA dari keluarga itu, kemudian cocokkan dengan DNA mantan Bupati Cirebon,” jelasnya. “Kalau bisa menunjukkan ini anak Bupati Cirebon, saya kasih Rp 300 juta,” nadzarnya beredar di media sosial.

BACA JUGA: Sudah Jelas! Hasil Tes DNA Pegi Setiawan Cianjur Diumumkan, Kasus Vina Cirebon Semakin Sulit Terselesaikan?

Dalam konteks ini, Ustaz Abdul Somad memberikan penjelasan mengenai hukum nadzar atau janji dalam Islam.

Menurut Ustaz Abdul Somad, nadzar wajib dipenuhi karena mengubah sesuatu yang sunnah menjadi wajib, seperti shalat atau puasa sunnah yang menjadi wajib dijalankan.

“Nadzar itu merubah yang sunnah menjadi wajib. Kalau kebetulan nadzarnya untuk ini, ya ditunaikan. Kalau tidak ditunaikan, nadzar sama dengan melanggar sumpah,” ujar Ustaz Abdul Somad dalam ceramahnya di YouTube Ceramahkita, Sabtu (20/7/2024).

Ustaz Abdul Somad juga menegaskan bahwa nadzar seringkali dilakukan oleh orang yang bakhil atau pelit untuk menghilangkan kebakhilannya.

Namun, nadzar dalam hal keburukan tidak dibenarkan dalam Islam, sesuai dengan firman Allah dalam Surah An-Nahl ayat 94.

“Janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antara kamu, yang menyebabkan kakimu tergelincir setelah kukuh tegaknya dan kamu akan merasakan keburukan karena kamu menghalangi manusia dari jalan Allah dan bagi kamu azab yang besar.” (Q.S An-Nahl: 94).

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam juga menegaskan, “Tidak sah nadzar untuk bermaksiat, namun kafarotnya tetap ada, berupa kafarot sumpah.” (HR. Abu Dawud, dinilai shahih oleh Syekh Albani).

Exit mobile version