Heboh Fatwa Haram untuk Netflix, Begini Faktanya
CIANJURUPDATE.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara soal hebohnya kabar fatwa haram terhadap layanan Netflix yang ramai diperbincangkan warganet.
Ketua Dewan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Hasanuddin, menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut.
“Saya sendiri tidak tahu itu informasi dari mana, MUI itu siapa orangnya, dan saya sendiri belum tahu apa itu Netflix. Katanya ada pernyataan saya di medsos (media sosial), itu sama sekali tidak benar,” ungkapnya seperti diberitakan Liputan6, Kamis (23/1/2020).
Ia juga mengaku belum mengetahui apa itu Netflix. Lalu bagaimana dia bisa memberikan fatwa. “Saya sama sekali belum menyatakan apa-apa, Netflix itu sendiri saya belum tahu. Kalau saya tidak tahu apa itu Netflix, apalagi siap memfatwakan haram,” sambungnya.
Apa Kata Kominfo?
Di pihak lain, Kepala Biro Hubungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ferdinandus Setu, sudah dihubungi pihak MUI. Namun tidak membicarakan soal fatwa haram Netflix.
“Saya sudah berkomunikasi dengan MUI. Pak Asrorun Niam (Sekretaris Umum Komisi Fatwa MUI). Kami bahas terkait adanya konten pornografi di Netflix, bukan mengenai fatwa haram,” paparnya seperti diberitakan Viva.
Ia menuturkan jika sejumlah film yang berkonten negatif terdapat di Netflix. Pihaknya sudah melakukan verifikasi konten dalam 2-3 hari.
“Dan memang banyak sekali konten di Netflix yang memuat unsur pornografi,” tambahnya.(ct2/rez)
Diolah dari berbagai sumber