Berita

Heboh! Nelayan Cianjur Ternyata Kurir Narkoba, Ini Barang Bukti yang Ditemukan

Uj kini terjerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun, bahkan seumur hidup.

Septian menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menegakkan hukum terhadap pengedar dan pengguna narkoba agar peredaran sabu di wilayah pelosok dapat diminimalkan.

BACA JUGA: Razia Malam-Malam, Polisi Amankan 14 Orang Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Cianjur

Ia juga mengharapkan peran aktif masyarakat dan aparat penegak hukum di Cianjur Selatan dalam memberikan penyuluhan mengenai bahaya narkoba.

“Melalui penindakan ini, kami berharap dapat memberikan efek jera kepada masyarakat terkait hukum narkotika di Cianjur,” tutupnya.

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button