CIANJURUPDATE.COM – Satres Narkoba Polres Cianjur berhasil menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu berinisial Uj (31) di Pantai Ciwidik, Desa Cipandak, Kecamatan Cidaun, pada Sabtu (5/10/2024).
Kasat Narkoba AKP Septian Pratama menjelaskan bahwa pelaku saat itu sedang menjalankan aktivitasnya sebagai nelayan, yaitu menangkap ikan.
“Pelaku ditangkap di sebuah gubuk nelayan di lokasi tersebut,” ungkapnya pada Senin (7/10/2024).
BACA JUGA: Artis Sinetron Andrew Andika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba
Lebih lanjut, petugas menemukan barang bukti tambahan yang disimpan pelaku di rumahnya di Kampung Leuweung Kalong, Desa Kertajati, Kecamatan Cidaun.
“Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 1 paket besar, 1 paket sedang, dan 7 paket kecil dengan total berat mencapai 101,58 gram,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa Uj telah melakukan pengiriman narkoba ini sebanyak tujuh kali kepada berbagai orang.
BACA JUGA: Satnarkoba Polres Cianjur Bekuk Pengedar Sabu di Puncak dengan Modus Tukang Ojek
“Dari tujuh orang tersebut, pelaku telah mengirimkan dua paket besar dan sisanya adalah paket-paket kecil,” tambahnya.
Menurut Septian, awalnya pelaku adalah seorang pengguna, tetapi kemudian diajak bekerja dan akhirnya terlibat sebagai kurir atau pengedar narkoba.
“Pelaku menyebarkan barang haram ini di sekitar wilayah Cianjur Selatan,” ujarnya.
BACA JUGA: Operasi Jelang Pilkada Cianjur 2024, Polsek Cugenang Tertibkan Miras dan Narkoba
Dari setiap gram yang dijual, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp100.000. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan pemilik barang tersebut.
Uj kini terjerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun, bahkan seumur hidup.
Septian menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menegakkan hukum terhadap pengedar dan pengguna narkoba agar peredaran sabu di wilayah pelosok dapat diminimalkan.
BACA JUGA: Razia Malam-Malam, Polisi Amankan 14 Orang Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Cianjur
Ia juga mengharapkan peran aktif masyarakat dan aparat penegak hukum di Cianjur Selatan dalam memberikan penyuluhan mengenai bahaya narkoba.
“Melalui penindakan ini, kami berharap dapat memberikan efek jera kepada masyarakat terkait hukum narkotika di Cianjur,” tutupnya.