Heboh Penyediaan Alat Kontrasepsi Untuk Usia Sekolah dan Remaja, P4AK: Hanya Untuk yang Sudah Menikah
CIANJURUPDATE.COM – Masyarakat dihebohkan mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Aturan tersebut menuai pro kontra di masyarakat yang mengira bahwa aturan ini mendukung pergaulan bebas di usia remaja.
Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Pengacara Peduli Perempuan, Anak dan Keluarga (P4AK), Lidya Indayani Umar menjelaskan, alat kontrasepsi hanya diperuntukan untuk mereka yang sudah menikah.
“Bagi Saya pembagian alat kontrasepsi untuk semua siswa itu tidak mendidik, harus ada pengecualiaan bagi usia anak yang sudah menikah dan mau menunda kehamilan saja yang diberikan,” kata dia kepada Cianjur Update, Selasa (6/8/2024).
BACA JUGA:Â Bocah 10 Tahun di Sukaluyu Cianjur Jadi Korban Pelecehan Ayah Tiri
Istilah ‘penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja’ menurut Lidya pasti membuat masyarakat berpikir bahwa itu untuk anak yang masih sekolah.
“Karena kalau menyebutkan kontrasepsi bagi anak usia sekolah pemikiran kita semua anak yang msh sekolah juga diberikan ini seperti dengan membiarkan terjadi hubungan seksual dengan bebas karena ada alat kontrasepsi atau kondom yang diberikan,” ucap Lidya.
Seharusnya, lanjut Lidya, upaya yang diberikan kepada siswa dan remaja adalah edukasi tentang bahaya seks bebas di kalangan remaja.
Akan tetapi, kata dia, Kementerian Kesehatan sudah menjelaskan bahwa PP tersebut bukan berarti membagikan alat kontrasepsi secara bebas kepada semua anak usia sekolah.