CIANJURUPDATE.COM, Sindangbarang – Seekor Hiu Paus terdampar di Pantai Cirarangan, Desa Talagasari, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Minggu (26/9/2021) sekitar jam 10.00 Wib.
Sontak, kabar tersebut membuat heboh warga pesisir pantai hingga viral di media sosial.
Menurut informasi yang dihimpun Tim Cianjur Today, ikan Hiu Paus yang terdampar tersebut kurang lebih seberat 2 ton dan sudah dalam keadaan mati.
“Iya kang, ini ditemukan warga sekitar jam 10.00 Wib dalam keadaan mati dan kata warga ini jenis ikan Hiu Paus,” ujar seorang warga Sindangbarang, Iing (50) kepada Cianjur Update, Minggu (26/9/2021).
Menurutnya, kronologis kejadian waktu itu, ada warga yang sedang berada di pantai, tiba-tiba melihat ikan besar yang terseret ombak hingga ke pesisir pantai.
“Setelah dicek oleh warga, ternyata itu ikan Hiu Paus. Namun keadaannya sudah mati,” jelasnya.
Setelah itu, kata dia, kemudian warga langsung membawanya ke pinggir pantai dan berinisiatif merecah atau memotong dagingnya untuk jadi makanan, karena dinilai halal.
“Ini memang hewan yang dilindungi. Tetapi engga tahu, warga tiba-tiba langsung membawa golok dan merecah dagingnya untuk dimakan, karena sudah mati,” paparnya.
Ia juga mengungkapkan, sekitar dua tahun lalu, sempat ada juga ikan Hiu Paus yang terdampar.
“Jadi kejadian ini pernah terjadi sebelumnya, sekitar dua tahun lebih yang lalu,” tambahnya.
Sebagai informasi, hewan yang memiliki nama Latin Rhincodon Typus ini sangat mudah dikenali karena memiliki totol-totol putih dan garis di kuitnya.
Nama Hiu Tutul diambil dari totol putih di sekujur tubuhnya itu, tapi ada pula yang menyebutnya dengan Hiu Paus.
Orang-orang di Probolinggo, Jawa Timur menyebut hewan ini Hiu Geger Lintang. Sementara, orang-orang Papua menamainya Gurano Bintang.
Termasuk Ikan yang Dilindungi
Pada 2000, Hiu Paus masuk dalam daftar merah untuk spesies terancam oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN) dengan status rentan.
Artinya, populasinya diperkirakan sudah mengalami penurunan sebanyak 20-50 persen dalam kurun waktu 10 tahun atau tiga generasi.
Oleh karena itu, sejak 20 Mei 2013, berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/Kepmen-KP/2013 menetapkan status Hiu Paus untuk mendapatkan perlindungan penuh.
Hiu Paus dilindungi karena memiliki karakteristik biologi dengan pertumbuhan dan proses kematangan kelamin yang lambat sehingga rentan punah.
Menurut peneliti, ikan terbesar di dunia ini memang kerap ditemukan di perairan bagian utara Pulau Jawa.(ren/sis)