![Hendra Kurniawan, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo yang Bebas Bersyarat Dari Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kok Bisa?](/wp-content/uploads/2024/08/Hendra-Kurniawan-Mantan-Anak-Buah-Ferdy-Sambo-yang-Bebas-Bersyarat-Dari-Kasus-Pembunuhan-Brigadir-J-Kok-Bisa.webp)
CIANJURUPDATE.COM – Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas, Deddy Eduar Eka Saputra, Senin (5/8/2024).
“Yang bersangkutan telah mendapatkan pembebasan bersyarat pada 2 Juli 2024,” ucap dia dikutip Tirto, Selasa (6/8/2024).
Deddy berujar, setelah bebas bersyarat, Hendra Kurniawan akan melaksanakan bimbingan di bawah pengawasan Bapas Kelas I Jakarta Selatan sampai 8 Juli 2026.
BACA JUGA:Â Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Terbukti Melanggar Kode Etik
Tidak hanya itu, Deddy juga menyebut, Hendra wajib lapor kepada Bapas Kelas I Jakarta.
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan tiga tahun penjara yang dijatuhkan pada Hendra Kurniawan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (10/5/2024) lalu.
Menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, Neslon Pasaribu, Hendra Kurniawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum yang membuat terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tak berfungsi secara bersama-sama.
Ia sependapat dengan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan bahwa mantan anak buah Ferdy Sambo ini melanggar Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Â Anggota Brimob Bentak Wartawan Saat Sidang Etik Ferdy Sambo, Bikin Jenderal Terkejut