Herman-Mulyana Dilantik, Ichwan Nezt: Menyambut Pemerintahan Sugih Mukti
![](/wp-content/uploads/2021/05/1621128812-picsay-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Tokoh pergerakan Ichwan Nezt bersyukur atas pelantikan Herman Suherman – Tb Mulyana sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cianjur yang akan dilakukan pada 18 Mei 2021 mendatang.
Seraya tersenyum ciri khasnya, ia menjawab dengan tenang bersahaja tentang harapannya setelah Bupati dan Wakil Bupati Cianjur resmi dilantik.
“Ya kami sangat bersyukur pada Allah atas dilantiknya Pak Herman dan Kang Tb Mulyana. Kami tidak sia-sia mendukungnya,” paparnya.
Menurutnya, dengan pelantikan ini sudah terjawab atas isu di luar tentang Herman dan Tb Mulyana. Ichwan Nezt berharap, Cianjur Sugih Mukti di bawah pimpinan Herman dan Tb Mulyana.
“Terus terang saja saya sangat senang atas pelantikan ini. Harapannya ya menyongsong hari esok Cianjur Sugih Mukti Gemah Ripah Loh Jinawi dipimpin Pak Herman dan Tb Mulyana,” tandasnya.
Herman Suherman dan Tb Mulyana Fiks Dilantik 18 Mei 2021
![PELANTIKAN: Bupati dan Wakil Bupati Cianjur, H Herman Suherman dan TB Mulyana akan dilantik pada Selasa 18 Mei 2021.(Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)](/wp-content/uploads/2021/05/IMG-20210515-WA0041.jpg)
Pelantikan Herman Suherman-Tb Mulyana sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cianjur ditetapkan 18 Mei 2021. Kepastian ini sudah mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu disampaikan dalam Keputusan Kemendagri Nomor 131.32/3125/OTDA tentang Pelantikan Calon Bupati/Wakil Bupati Cianjur Hasil Pilkada Serentak 2020.
Pelaksanaan pelantikan akan dilakukan secara hybrid melalui teleconference di Kantor Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Di lokasi hanya dihadiri pasangan calon terpilih dan istri. Sementara, Forkopimda, DPD, keluarga dan pihak lainnya mengikuti pelantikan secara virtual.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur, Budhi Rahayu Toyib membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, tanggal pelantikan sudah bersifat tetap karena itu akhir masa jabatan