Berita

Herman Suherman Sakit Usai Putusan MK Menolak Sengketa Pilkada Cianjur, Tak Hadir di Desa Manjur

Putusan dengan Nomor 200/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang pleno yang digelar pada Rabu (5/2/2025) malam di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, memutuskan bahwa permohonan yang diajukan oleh Herman Suherman dan Muhammad Solih Ibang tidak dapat diterima.

BACA JUGA: Putusan MK Pilkada Cianjur jadi Kado Terbaik DPC Partai Gerindra

“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo dalam ruang sidang.

Alasan utama penolakan ini, menurut Majelis Hakim Konstitusi, adalah karena pasangan calon nomor urut 1 tersebut dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan PHPU.

Hal ini disebabkan selisih suara antara pemohon dan pihak terkait, yakni pasangan calon nomor urut 2, Muhammad Wahyu Ferdian dan Ramzi, melebihi ambang batas yang ditetapkan oleh undang-undang.

Merujuk pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ambang batas selisih suara yang diperbolehkan adalah 0,5 persen dari total suara sah atau setara dengan 5.338 suara dalam konteks Pilbup Cianjur.

Dalam perhitungan suara, Herman-Ibang memperoleh 417.774 suara, sementara Wahyu-Ramzi meraih 442.321 suara. Selisih 24.547 suara atau 2,3 persen ini melampaui batas yang ditetapkan.

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button