Herman Suherman Sakit Usai Putusan MK Menolak Sengketa Pilkada Cianjur, Tak Hadir di Desa Manjur

CIANJURUPDATE.COMBupati Cianjur 2021-2025, Herman Suherman dikabarkan jatuh sakit usai menyaksikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilkada Cianjur 2024.

Kabar tentang Herman Suherman yang sakit itu disampaikan Asisten Daerah (Asda) II Setda Kabupaten Cianjur, Budi Rahayu Toyib ketika menghadiri acara Desa Manjur, di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kamis (6/2/2025).

“Asalnya beliau mau (datang, red), tapi katanya kurang sehat, mungkin malem beliau nonton (putusan MK) sampai jam 10-11. Mungkin beliau kurang sehat, jadi pagi-pagi mendadak menghubungi saya,” kata dia.

Budi menjelaskan, Bupati dan Wakil Bupati Cianjur terpilih dr Mohammad Wahyu dan Ramzi akan dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang.

“Kalau lihat kemarin malam, di MK tidak dilanjut, artinya kan kita Kabupaten Cianjur masuk ke yang dilantik tanggal 20 (Februari 2025), sama-sama dengan kabupaten/kota yang lain,” ucap dia.

BACA JUGA: Tinggalkan Jabatan Bupati Cianjur, Herman Suherman Beri Selamat Kepada Wahyu-Ramzi

Terkait dengan program Desa Manjur, Budi menjelaskan, program tersebut akan tetap berlanjut. Akan tetapi, untuk penamaan dan teknis tentu menunggu kebijakan bupati yang baru.

“Pada intinya, kami pemkab Cianjur menunggu kebijakan pak bupati yang baru. Insya Allah kalau misalnya bupati yang baru mendukung (program Desa Manjur), bentuknya menjadi pelayanan,” ucap dia.

Sebelumnya, MK secara resmi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Herman Suherman dan Muhammad Solih Ibang.

Putusan dengan Nomor 200/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang pleno yang digelar pada Rabu (5/2/2025) malam di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, memutuskan bahwa permohonan yang diajukan oleh Herman Suherman dan Muhammad Solih Ibang tidak dapat diterima.

BACA JUGA: Putusan MK Pilkada Cianjur jadi Kado Terbaik DPC Partai Gerindra

“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo dalam ruang sidang.

Alasan utama penolakan ini, menurut Majelis Hakim Konstitusi, adalah karena pasangan calon nomor urut 1 tersebut dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan PHPU.

Hal ini disebabkan selisih suara antara pemohon dan pihak terkait, yakni pasangan calon nomor urut 2, Muhammad Wahyu Ferdian dan Ramzi, melebihi ambang batas yang ditetapkan oleh undang-undang.

Merujuk pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ambang batas selisih suara yang diperbolehkan adalah 0,5 persen dari total suara sah atau setara dengan 5.338 suara dalam konteks Pilbup Cianjur.

Dalam perhitungan suara, Herman-Ibang memperoleh 417.774 suara, sementara Wahyu-Ramzi meraih 442.321 suara. Selisih 24.547 suara atau 2,3 persen ini melampaui batas yang ditetapkan.

Exit mobile version