Tok! Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup
Dalam fakta di persidangan, Herry memerkosa para korban di beberapa tempat, seperti yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.
Aksi bejat itu ia lakukan selama lima tahun atau sejak 2016 hingga 2021.
Dari perbuatan Herry, ada sembilan bayi yang lahir d para korban. Oleh Herry, bayi-bayi korban tersebut ia gunakan sebagai alat untuk meminta sumbangan.
Ia menyebut bayi-bayi tersebut adalah anak yatim piatu. Tak hanya itu. Herry juga terbukti mengambil dana Program Indonesia Pintar yang merupakan hak dari para santriwati.
Ia juga menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diperuntukkan untuk sekolah yang ia buat.
Ironisnya lagi, Herry juga mempekerjakan santriwatinya sebagai kuli bangunan selama proses pembangunan pesantren.
Sejumlah santriwati mendapat paksaan untuk bekerja seperti mengecat atau mendirikan tembok serta membuat proposal untuk mendapatkan donasi yang akan menyumbang di pesantrennya.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati serta hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia.
BACA JUGA : Psikolog Sebut Korban Perkosaan Cenderung Alami Gangguan Traumatik
Kemudian Herry Wirawan juga dituntut hukuman denda Rp500 juta dan restitusi kepada korban Rp331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, serta penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
(sis)
Sumber: Kompas