Hilman Wahyudi Diminta CAI Turun Dari Jabatan Ketua KPU

Pihaknya juga berharap agar KPU Cianjur diselamatkan dengan cara pelaksanaan pleno untuk mengganti ketua.
“Putusan DKPP wajib dilaksanakan tujuh hari setelah putusan dibacakan. Setelah tujuh hari Hilman masih jadi ketua, Itu pelanggaran fatal karena tidak melaksanakan putusan DKPP. Apabila komisioner KPU tidak melaksanakan pleno, maka produk hukum dan keputusan yang diambil oleh ketua KPU cacat hukum alias batal demi hukum,” tuturnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi soal desakan dari masyarakat untuk melakukan pleno pemilihan ketua barru, Sekjen KPUD Cianjur, Endan Hamdani mengatakan pihaknya sudah menindak lanjuti putusan DKPP dengan melakukan pencopotan Ketua KPUD Cianjur dari jabatannya pada divisi logistik.
“Selebihnya harus ditanyakan kepada komisioner. Saya sebagai sekretaris hanya sebatas adiministrasi, ke depannya menunggu dulu arahan dari KPU pusat,” tutupnya.(riz)