CIANJURUPDATE.COM – Baru-baru ini sempat viral di media sosial video mengenai pengunjung yang ramai datang ke Kebun Raya Cibodas (KRC) melalui pintu 3. Hal ini mereka lakukan untuk menghindari dua kali pembayaran saat ingin berwisata di KRC.
Direktur pengelola Kebun Raya Cibodas (PT. Mitra Natura Raya), Marga Anggrianto pun menanggapi viral nya kunjungan pintu 3 tersebut, dia mengatakan Kebun Raya Cibodas memang memiliki tiga akses masuk bagi pengunjung. Pintu 1 dan pintu 2 berada di Jalan Kebun Raya Cibodas, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas.
Sedangkan pintu 3 yang berada di jalan Sindangjaya Kecamatan Cipanas, tepatnya melalui Istana Cipanas. Pintu 3 inilah yang kemarin sempat viral ramai dikunjungi wisatawan yang ingin mengunjungi Kebun Raya Cibodas.
BACA JUGA: Kunjungan ke Kebun Raya Cibodas Anjlok, Ini Biang Keroknya
“Pengunjung yang ramai-ramai berkunjung melalui pintu 3 untuk menghindari adanya pungutan lain yang terjadi di luar pintu 1 & pintu 2 Kebun Raya Cibodas, sehingga pengunjung yang masuk melalui pintu 3 langsung membeli tiket masuk Kebun Raya Cibodas sesuai peraturan yang berlaku, yaitu sebesar Rp 15.500/orang pada Senin-Jumat dan Rp 25.500/orang pada Sabtu-Minggu/Hari Libur Nasional. Harga tersebut sudah termasuk asuransi pengunjung, pintu 3 pun buka setiap hari,” jelas Marga.
Pintu 3 Kebun Raya Cibodas
Untuk dapat mengakses pintu 3 Kebun Raya Cibodas ini, pengunjung dapat mengaksesnya melalui samping Istana Cipanas, persis setelah Pasar Cipanas, tidak jauh setelah persimpangan yang biasa masuk Kebun Raya Cibodas (Pintu 1 ataupun Pintu 2). Sehingga calon wisatawan hanya tinggal lurus sedikit lagi melalui Jalan Raya Puncak.
BACA JUGA: Kebun Raya Cibodas Rayakan HUT ke-173 dengan Aksi Nyata untuk Bumi Hijau
Setelah melewati Istana Cipanas pun aksesnya mudah untuk dilalui mobil kendaraan roda empat, jalannya pun cukup untuk dua arah disertai pemandangan alam yang masih segar dan indah. Kurang lebih setelah 4 kilometer dari Istana Cipanas, calon wisatawan langsung dapat menemui Pintu 3 Kebun Raya Cibodas yang bertarif resmi.
Akses jalan dan pintu 3 ini sudah dibuka untuk umum sejak lama, bukan baru-baru ini. Namun baru viral karena pengunjung mengeluhkan banyaknya pungutan apabila mengunjungi KRC melalui pintu 1 dan pintu 2.
BACA JUGA: Wisatawan Kebun Raya Cibodas Ramai-ramai Pilih Gerbang 3 Demi Hindari Bayar Dua Kali
Pungutan yang terjadi di luar Kebun Raya Cibodas
Pungutan yang terjadi di pintu 1 dan pintu 2 Kebun Raya Cibodas sebenarnya terjadi di luar area Kebun Raya Cibodas, melainkan pungutan untuk Kawasan Wisata Cibodas. Sedangkan Kebun Raya Cibodas bukanlah Kawasan Wisata Cibodas, melainkan Kawasan Konservasi Ilmiah milik BRIN yang tiket masuknya sudah diatur resmi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129/PMK.02/2022, dimana dalam penarikan tiket masuk merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pengunjung yang ingin berwisata ke Kebun Raya Cibodas berharap aturan tiket yang berlaku sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pungutan yang terjadi di luar area KRC tersebut kini tengah diselidiki Polda Jawa Barat. Sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur sudah dimintai keterangan, karena terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berpotensi merugikan negara.***