Berita
Hindari Jerat Pinjol, OJK: Teliti Dalam Melakukan Transaksi Digital
![Hindari Jerat Pinjol, OJK: Teliti Dalam Melakukan Transaksi Digital](/wp-content/uploads/2021/07/IMG-20210730-WA0022.jpg)
“Lebih teliti sebelum bertransaksi, agar jangan sampai menjadi korban pinjol ilegal,” jelas dia.
Jika korban atau masyarakat tidak merasa bertransaksi, ia pun meminta untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau satgas investasi yang ada di OJK dan bisa juga melalui laman website OJK.
“Nantinya laporan tersebut akan disampaikan ke Kemenkominfo. Karena pelaku bisa dijerat UU ITE, akibat menggunakan data pribadi masyarakat untuk kepentingan yang tidak baik,” ungkapnya.
Selain itu, dirinya mengimbau, masyarakat harus berhati-hati jika ada yang meminjam KTP tanpa alasan yang jelas, hal tersebut bisa sangat berbahaya.
“Perusahaan pinjol pun bisa terancam ditutup dan dibawa ke meja hijau,” tandas dia.(afs/sis)