Hindari Jerat Pinjol, OJK: Teliti Dalam Melakukan Transaksi Digital

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Jerat pinjaman online (pinjol) di Kabupaten Cianjur makin marak, bahkan kini sudah “memangsa” sejumlah korban. Masyarakat yang terjerat pinjol ini biasanya sama sekali tidak pernah melakukan transaksi digital dengan meminjam.

Salah seorang masyarakat Kecamatan Mande yang enggan disebutkan namanya menuturkan, sebelumnya memang dirinya mendapatkan informasi rekannya telah menjadi korban jerat pinjol.

Namun, tak berselang lama, dirinya mendapatkan pesan adanya tagihan pinjaman yang mengatasnamakan dirinya.

“Saya sama sekali enggak pernah melakukan proses transaksi pinjol, ini tiba-tiba ada pesan ke saya dan istri dengan tagihan yang cukup besar,” kata dia kepada Cianjur Update, Jumat (30/7/2021).

Karena tidak merasa meminjam, ia pun mengacuhkan pesan tersebut dan sudah menyebarkan informasi kepada kontak di ponselnya bahwa ia tidak merasa melakukan pinjaman. Akan tetapi, hingga kini pesan penagihan masih tetap ia terima.

“Dibiarin aja sama saya. Terus saya informasikan ke semua kontak yang ada di ponsel, bahwa saya tidak ada sangkut pautnya dengan hal tersebut,” tegas dia.

Namun demikian, saat diingat-ingat, ia mengaku pernah menekan tautan pada pesan yang diterimanya. Sehingga saat ini data dirinya bertebaran di setiap kontak yang ada di dalam ponselnya.

Kondisi tersebut pun ditanggapi Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional II Jawa Barat, Iswahyudi. Ia pun meminta masyarakat agar tidak mudah melakukan transaksi digital tanpa mengetahui secara jelas perusahaannya terdaftar atau tidak di OJK.

“Lebih teliti sebelum bertransaksi, agar jangan sampai menjadi korban pinjol ilegal,” jelas dia.

Jika korban atau masyarakat tidak merasa bertransaksi, ia pun meminta untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau satgas investasi yang ada di OJK dan bisa juga melalui laman website OJK.

“Nantinya laporan tersebut akan disampaikan ke Kemenkominfo. Karena pelaku bisa dijerat UU ITE, akibat menggunakan data pribadi masyarakat untuk kepentingan yang tidak baik,” ungkapnya.

Selain itu, dirinya mengimbau, masyarakat harus berhati-hati jika ada yang meminjam KTP tanpa alasan yang jelas, hal tersebut bisa sangat berbahaya.

“Perusahaan pinjol pun bisa terancam ditutup dan dibawa ke meja hijau,” tandas dia.(afs/sis)

Exit mobile version