Pemerintah Wajibkan THR Dibayar Utuh, Disnakertrans Cianjur Siap Awasi Perusahaan!

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pekerjanya secara penuh dan tepat waktu sebelum H-7 Idul Fitri 2021. Perusahaan yang tidak mampu, disarankan memanfaatkan berbagai stimulus yang sudah disediakan pemerintah untuk dunia usaha dan menjalankan kewajibannya.
Diketahui, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan mengharuskan seluruh perusahaan, baik terdampak maupun tidak, agar membayar THR secara utuh dan tepat waktu sebelum Lebaran.
Bagi perusahaan yang mampu, wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Sementara, perusahaan yang tidak mampu, harus membuktikan lebih dulu ketidakmampuannya dengan membuka laporan keuangan internalnya selama dua tahun terakhir secara transparan pada pekerja dan mengadakan dialog bipartit dan melaporkannya pada pemerintah.
Apabila perusahaan terbukti benar-benar tidak mampu, mereka diberi kelonggaran untuk membayar paling lambat satu hari sebelum Lebaran, tanpa dicicil atau ditunda.
Selain itu, pengusaha masih punya sampai pertengahan Mei 2021 untuk mengkaji kondisi keuangan internal dan menyiapkan pembayaran THR untuk pekerjanya. Apabila perusahaan memutuskan tidak membayar THR, pemerintah akan memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi diberikan secara bertahap, dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atuau seluruh alat produksi, sampai pembekuan kegiatan usaha. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif tentang Pengupahan.