CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Beberapa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ditugaskan mengaku mengeluh dengan honor yang tidak sesuai dengan edaran standar yang dikeluarkan Menteri Keuangan.
Melalui nomor surat S-735/MK.02/2018 Mentri Keuangan menetapkan usulan standar honor bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Surat tersebut menegaskan, bahwa Ketua KPPS harus diberi honor minimal Rp900 ribu, anggota Rp850 ribu, dan pengamanan sebesar Rp650 ribu. Hari ini, Ketua KPPS dan anggotanya di Kabupaten Cianjur mengaku hanya menerima Rp550 ribu saja.
Salah seorang KPPS dari salah satu kecamatan di Cianjur yang tidak mau disebutkan identitasnya mengaku, pekerjaan menjadi KPPS adalah tanggung jawab besar, dan tidak mudah. Maka dari itu, ia menuntut KPUD Cianjur agar memperhatikan mereka melalui standar yang diberikan oleh Mentri Keuangan tersebut.
“Kenapa KPUD Cianjur gak sesuai sama standar Mentri Keuangan saya juga heran. Padahal APBD Cianjur cukup besar kalau dibandingkan dengan wilayah lain,” jelas dia.
Sementara itu, Ketua KPUD Cianjur , Selly Nurdinah saat dikonfirmasi menanggapi hal ini dengan santai. Selly menyebutkan, pihaknya mengacu kepada Keputusan KPU RI 13, 12 dalam menyusun Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Sehingga menetapkan honor KPPS sesuai dengan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Cianjur.
“Enggak, enggak ada pengajuan honor terhadap aturan yang baru keluar. Kaitan dengan keuangan KPPS, sudah sesuai saat NPHD di awal,” tuturnya.
Menurut Selly, bukan pihaknya tidak mau menyesuaikan dengan aturan tersebut. Namun masalah anggaran yang tidak memadai menjadi kendalanya.
“Ketika mau menyesuaikan bagaimana kalau tidak ada uangnya?,” pungkasnya.(riz)