CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengumumkan bahwa Pemerintah Korea Selatan telah kembali membuka dan menghapus pembatasan jumlah tenaga kerja Indonesia ke Negeri Ginseng tersebut.
Menurutnya, pembukaan kesempatan kerja ini masuk dalam Penempatan Pekerja Migran Skema EPS untuk Indonesia.
“Hari ini, Minister of Employment and Labour, Ahn Kyung-deok memutuskan untuk membuka kembali dan menghapus pembatasan jumlah tenaga kerja asing yang masuk dengan mempertimbangkan persyaratan karantina sebelum dan sesudah masuk negara Korea Selatan,” ujar Menaker Ida di Jakarta, Jumat (5/11/2021).
Ida mengungkapkan, hal itu dapat terwujud, setelah Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono bertemu dengan Atase Tenaga Kerja Korsel, Mr. Lee Junho di Jakarta.
Upaya penempatan kembali PMI ke Korea telah dimulai sejak Juli 2021. Di mana pada 26 Juli 2021, pihaknya telah mengirimkan surat kepada MoEL untuk dapat mempertimbangkan pembukaan kembali penempatan PMI. Permohonan ini mempertimbangkan penurunan jumlah positive rate Covid-19 di Indonesia.
“Dengan kembali dibukannya penempatan PMI ini, maka mewakili Pemerintah Indonesia, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada Pemerintah Korea atas kerja sama yang terjalin baik selama ini. Khususnya di bidang penempatan dan pelindungan PMI secara G to G melalui EPS sejak 2008,” ungkap Menaker.
Ia mengungkapkan, Korea menjadi salah satu negara tujuan penempatan favorit para PMI.
Data penempatan PMI menunjukkan, jumlah peminat setiap tahun lebih dari 10.000 orang PMI. Pada 2019, terdapat 9.946 PMI yang lulus. Setahun berikutnya turun menjadi 2.422 orang PMI dan kembali menurun menjadi 2.290 pada 2021.
Sementara itu, Dirjen Binapenta dan PKK, Suhartono mengatakan, dalam pertemuannya dengan Mr Lee Junho, Pemerintah Korsel mempersyaratkan telah dilakukannya vaksinasi dan tes PCR bagi CPMI yang akan masuk ke negaranya.
“Mr Lee Junho mengatakan bahwa Pemerintah Korsel mewajibkan vaksinasi bagi CPMI dan PCR Tes pada saat keberangkatan yang berlaku selama 3 hari (72 jam),” ujarnya.
Menurut Suhartono, apabila CPMI/PMI sudah divaksinasi lengkap (2 dosis), maka akan mendapat keringanan pada saat proses karantina di Korsel, yaitu bisa karantina untuk 2 orang dalam 1 kamar selama 10 hari.
“Sementara apabila CPMI/PMI belum divaksinasi, maka pemerintah Korea akan mewajibkan untuk karantina 1 orang dalam 1 kamar selama 10 hari,” sebutnya.(sis)
Sumber: Suara.com