Imigrasi Cianjur Deportasi Seorang WNA Asal Aljazair karena Overstay
![Imigrasi Cianjur Deportasi Seorang WNA Asal Aljazair karena Overstay](/wp-content/uploads/2021/11/IMG-20211108-WA0003-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM,Cianjur – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur melakukan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal negara Aljazair.
Deportasi WNA berinisial RB (29) tersebut disebabkan karena melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian atau overstay lebih dari 60 hari.
Kronologis awal seorang WNA Aljazair dideportasi
Berdasarkan informasi masyarakat di wilayah Cipanas yang melaporkan adanya WNA yang sudah lama tinggal.
Selain itu, RB dikenakan tindakan administratif keimigrasian pendeportasian karena melanggar ketentuan Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011.
Ka Kanim Kelas III Non TPI Cianjur, Denny Irawan menyebut, pihaknya melakukan deportasi kepada WNA itu pada Selasa, 2 November 2021.
“Itu awalnya dari informasi masyarakat dan setelah dilakukan pemeriksaan, telah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian atau overstay,” ujar dia kepada wartawan, Senin (8/11/2021).
Setelah mendapati WNA tersebut, dilakukan pemeriksaan mendalam lalu langsung dipulangkan ke negara asalnya.
“Izinnya tinggal sementara dengan alasan bekerja. Setelah pemeriksaan mendalam, kita pulangkan ke negara asalnya,” tutur dia.(afs/sis)