CIANJURUPDATE.COM – Crazy Rich Medan, Indra Kenz jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyebaran hoax melalui media elektronik, Kamis (24/2/2022).
Baca Juga: Binary Option Adalah Trading Ilegal Mirip Judi? Ini Penjelasan Bappebti
Penetapan tersebut berdasarkan keputusan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri usai pemeriksaan yang Indra Kenz jalani di Bareskrim Polri Hari ini.
Selain itu, pria yang populer dengan jargon ‘murah banget’ nya ini juga mendapat sangkaan kasus tindak pidana pencucian uang. Serta penipuan atau perbuatan curang.
Berdasarkan lansiran dari prmfnews.id, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Indra Kenz dari Dittipideksus telah sampai di Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung yang menerima SPDP tersebut.
“Isi SPDP ini terkait dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Selain itu, penipuan/perbuatan curang dan atau TPPU atas nama Tersangka IK (Indra Kenz),” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan.
Semula, Indra Kenz seharusnya hadir untuk pemeriksaan di Bareskrim Polri pada hari ini pukul 10.00 WIB. Namun, ia baru datang pada pukul 13.10 WIB bersama kuasa hukumnya.
Mengenakan topi abu-abu dan kemeja hitam, Indra tidak memberikan komentar apaapun saat awak media meberikan pertanyaan.
Indra Kenz Jadi Tersangka akibat Aplikasi Binomo
Sebelumnya, Delapan korban penipuan aplikasi Binomo melaporkan dugaan penipuan investasi aplikasi tersebut yang menjerat nama Indra Kenz. Laporan tersebut teregister di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Baca Juga: Hati-hati! Pelaku Judi Online Bisa Polisi Tangkap Tanpa Laporan, Hukuman Maksimal Enam Tahun Bui
Indra dianggap melanggar banyak pasal dalam kasus yang menjeratnya ini. Di antaranya, Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online. Lalu, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, juga ada Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen.