Info BLT UMKM 2021 dan login eform.bri.co.id/bpum dan oss.go.id – Pada Maret 2021 pemerintah melalui Kemenkop UKM dan Kemenkeu akan melanjutkan program Bantuan Presiden (Banpres) produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Selama calon penerima memenuhi syarat dan terdaftar sebagai penerima bantuan. Tentu saja, BPUM yang cair diharapkan juga dapat kembali menggerakkan roda ekonomi Indonesia di tengah pandemi Covid-19.
Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, pelaksanaan program ini masih dalam persiapan dan akan berlangsung pada bulan ini.
“Insya Allah lagi disiapkan untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret,”ujarnya.
Tingginya antusias UMKM untuk menerima bantuan ini, mendorong pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program ini.
Padahal, Askolani menjelaskan, awalnya belum ada rencana untuk melanjutkan program ini.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, menjelaskan walaupun pelaku UMKM belum memiliki rekening, mereka masih bisa tetap mendaftar.
Bagi pendaftar UMKM yang nantinya berhak menerima bantuan, namun tidak memiliki rekening, salah satu bank penyalur akan mengadakannya.
Adapun untuk bank penyalur BLT UMKM ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
Kemudian, syarat penerima BLT UMKM 2021 Program BPUM sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia.
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
- Bukan berasal dari ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Setelah memenuhi persyaratan tersebut di atas, Anda dapat langsung datang ke lembaga pengusul BLT UMKM 2021 berikut.
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM.
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa sejumlah berkas yang dibutuhkan, yaitu:
- NIK.
- Nama lengkap.
- KTP.
- Alamat tempat tinggal.
- Bidang usaha.
- Nomor telepon.
- Jika tempat usaha berbeda dari domisili, maka pendafar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.
Info BLT UMKM 2021 | Login eform.bri.co.id/bpum dan oss.go.id
Setelah melalui langkah-langkah tersebut di atas, pemohon BLT BPUM UMKM dapat melakukan pengecekan status penerimanya.
Yakni dengan login di eform.bri.co.id/bpum, berikut langkahnya.
- Akses https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan data Nomor KTP dan Kode Verifikasi pada kolom yang tersedia.
- Klik ‘Proses Inquiry’ dan layar akan memperlihatkan keterangan apakah pengguna terdaftar atau tidak.
Bantuan tersebut diberikan sebagai upaya pemerintah tetap menghidupkan sektor bisnis UMKM di masa pandemi Covid-19 ini.
Para menerima BLT BPUM UMKM 2021 dapat memeriksa status penerimanya pada laman khusus.
Berikut cara mendaftarkan usaha untuk program BLT UMKM menurut laman Lembaga OSS:
- Pertama, buat akun dan login melalui laman https://oss.go.id
- Klik tombol Perizinan Berusaha, lalu klik perseorangan, selanjutnya pilih:
- Untuk skala usaha Mikro, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.
- Untuk skala usaha Kecil, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
Langkah berikutnya yakni terkait proses NIB dan izin usaha
- Lengkapi data/informasi yang masih kosong pada formulir Data Profil lalu klik Simpan dan Lanjutkan.
- Klik tombol Tambah Usaha pada formulir Data Usaha, kemudian lengkapi data, lalu klik Simpan. (Jika memiliki lebih dari satu usaha, silahkan menambahkannya dengan klik Tambah Usaha sebelum meng-klik selanjutnya)
- Kemudian, khusus untuk skala kecil dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan) pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, lalu klik Selanjutnya.
- Berikutnya, pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha dan melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha lalu beri tanda centang pada kotak disclaimer, klik tombol Proses NIB.
- Terakhir, pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha serta mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.
Sementara itu, berikut langkah terkait proses izin komersial/operasional
- Bila Anda membutuhkan Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih menu Permohonan, pilih IUMK, lalu Izin Komersial/Operasional.
- Kemudian arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda, klik tombol Pilih NIB, setelah itu akan muncul daftar kegiatan usaha Anda lalu klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.
- Selanjutnya, pada formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional sesuai dengan kegiatan usaha dan lengkapi data lalu klik tombol Lanjut dan Simpan.
- Berikutnya, pada Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih, klik tombol Lanjut dan Simpan.
- Terakhir, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah OSS terbitkan pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional.(ct7/bbs)