Berita

Info BPUM 2021, dari Syarat hingga Cara Cek Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta

Waspadai penipuan mengatasnamakan program Banpres Produktif Usaha Mikro yang meminta identitas pribadi semua. KemenkopUKM tidak mengizinkan merilis e-form pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro.

Informasi seputar BPUM bisa ditanyakan lewat kanal berikut:

  • Call center: 15000 587
  • Whatsapp: 0811 145 0587 (khusus pesan teks)
  • Email: indo@kemenkopukm.go.id

BPUM 2021 Dibuka Bulan Maret?

Sementara itu, menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolasi, program BPUM akan dimulai pada bulan Maret ini.

“Insya Allah lagi disiapkan, untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret,” ujarnya seperti diberitakan Tribunnews.com.

Askolani menyebut, awalnya program ini belum direncanakan untuk dilanjutkan. Namun karena tingginya antusias UMKM untuk menerima bantuan ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program ini.

“Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang Insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini,” paparnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi detail bagaimana mekanisme pengajuan BPUM untuk tahun 2021.

Apakah sama dengan tahun lalu, ataukah ada perbedaan. Namun, Anda bisa mempersiapkan persyaratannya dari sekarang dengan mengacu pada syarat pendaftaran tahun lalu.(ct7/rez)

Merujuk pada tahun lalu, pengajuan BPUM dilakukan dengan mengajukan ke Dinas Koperasi dan UMKM setempat. Dikutip dari laman Kemenkop, syarat dan berkas yang perlu dipersiapkan sebagai berikut:

Syarat Penerima BPUM 2021

  • Memiliki usaha berskala mikro
  • WNI
  • Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  • Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Berkas-berkas yang harus dipersiapkan

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama Lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang Usaha
  • Nomor Telepon
Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button