Dua orang di antaranya terpaksa ditembak di kaki karena mencoba melawan dan melarikan diri saat hendak ditangkap.
Polisi menegaskan bahwa motif pembacokan tersebut bukan terkait dengan politik, melainkan karena ada permusuhan antara kelompok geng motor.
Baca Juga: Oknum Suporter Bacok Suporter di Tarkam, Insiden Tragis dalam Perayaan HUT Kemerdekaan RI
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, menjelaskan bahwa pembacokan tersebut terjadi pada Minggu (4/2/2024) malam.
Saat itu, korban yang berinisial AR (37) sedang dalam perjalanan pulang, ketika tiba-tiba diserang oleh para pelaku.
Tanpa banyak bicara, para pelaku langsung melukai korban dengan golok hingga menyebabkan luka serius di kepala.
“Pelaku melakukan kekerasan secara brutal kepada korban, sehingga korban mengalami luka berat dan saat ini masih dirawat intensif di rumah sakit,” kata dia, Jumat (9/2/2024).
Baca Juga: Dendam Pernah Diludahi, Kakak Beradik di Cianjur Bacok Pria Pakai Kapak
Dia mengatakan bahwa para pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya. Namun saat akan ditangkap, dua orang pelaku yaitu S dan A mencoba kabur dan melawan petugas. Maka dari itu, keduanya ditembak di kaki.
“Kita berikan tindakan tegas terukur kepada dua pelaku yang mencoba kabur,” ucap dia.
Aszhari mengungkapkan bahwa ada lima orang pelaku yang diamankan, yaitu S, Ob, L, A, dan Dk.
“Saat kejadian ada enam orang pelaku, tapi yang bisa kami tangkap ada lima. Satu lagi DPO, kami sedang kejar pelaku itu,” tuturnya.
Dia menyatakan bahwa dari hasil penyelidikan pembacokan itu bukan bermotif politik, tetapi pelaku memiliki dendam kepada korban yang juga anggota geng motor.
“Kami mendapat informasi bahwa korban ini merupakan kordes. Tapi hubungan korban sebagai kordes partai politik juga kami masih telusuri, karena pihak keluarganya belum menunjukkan surat yang menunjuk korban sebagai kordes atau pendukung parpol,” katanya.
“Dari hasil penyelidikan, tindak kekerasan ini bukan karena unsur politis, murni karena dendam pribadi. Korban dan pelaku ini sama-sama anggota kelompok bermotor (geng motor). Pelaku ini dendam kepada korban yang pernah melakukan kekerasan kepada anggotanya,” tambah dia.
Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara itu, S, pelaku pembacokan, mengakui bahwa ia membacok korban karena marah mendengar temannya dianiaya oleh anggota geng motor lain.***