Menurut Wakil Ketua DPRD Cianjur, Deden Nasihin, pihaknya baru saja menerima laporan terkait pembatasan penjualan BBM jenis pertalite yang dilakukan pengelola SPBU dengan dalih kesepakatan bersama dan atas pemberitahuan secara lisan dari Pertamina.
“Ini tidak benar, kalau memang atas dasar lisan tidak kuat, seharusnya sesuai dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah berwenang atau Pertamina. Kami akan segera menindaklanjuti hal ini karena dapat meresahkan warga khususnya pemilik kendaraan,” ujar Denas belum lama ini.
Baca Juga: Ketua DPRD Cianjur Ganjar Ramadhan Minta Harga Gas LPG 3 Kg Dikaji Ulang
Denas menjelaskan bahwa pihak SPBU meningkatkan pengawasan untuk mengantisipasi terjadinya penimbunan atau pembelian oleh oknum. Namun, pihak SPBU tidak seharusnya menutup pembelian pada tengah malam hingga pagi hari karena banyak warga yang membutuhkan BBM untuk menunjang aktivitasnya.
“Terlebih lagi, ini hanya sepihak dan berlaku di seluruh SPBU yang ada di Cianjur, sedangkan di daerah lain tidak. Ini jelas melanggar aturan karena warga yang berhak mendapat BBM bersubsidi tidak mendapat pelayanan,” ungkapnya.
Dalam waktu dekat, DPRD Cianjur akan meminta Komisi II untuk memanggil pengurus Hiswana Migas Cianjur guna memberikan penjelasan dasar atau aturan yang digunakan menghentikan penjualan BBM jenis pertalite tersebut.
Baca Juga: DPRD Cianjur Rampungkan Perda Perlindungan Disabilitas, Dapat Apresiasi Tingkat Nasional
Dalam menghadapi situasi ini, DPRD Cianjur berharap pihak terkait dapat memperhatikan kebutuhan dan hak konsumen. Pembatasan penjualan BBM pada malam hari tidak hanya merugikan konsumen tetapi juga dapat menimbulkan kesulitan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.***