Berita

Ini Alasan MK Tolak Gugatan PHPU Pilkada Cianjur 2024 Ditolak, Selisih Suara Jadi Penentu

MK juga menegaskan bahwa ketentuan Pasal 158 tidak dapat dikesampingkan. Pemohon dinilai gagal membuktikan dalil-dalil yang diajukan.

“Terlebih, terhadap permohonan a quo Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi kejadian khusus,” jelas Guntur.

Sebelumnya, pemohon mengklaim adanya manipulasi daftar hadir di tujuh kecamatan. Selain itu, ditemukan kasus regrouping TPS yang berbeda dari Pilpres dan Pileg.

BACA JUGA: KPU Cianjur Bantah Tudingan Manipulasi Daftar Hadir Pemilih di Pilkada 2024

Pemohon juga menyoroti adanya pemilih tidak sah, termasuk orang meninggal yang tetap tercatat hadir.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Cianjur Nomor 2295 Tahun 2024.

Mereka juga mengajukan permohonan pemungutan suara ulang di 32 kecamatan se-Kabupaten Cianjur.

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button