CIANJURUPDATE.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Cianjur 2024.
Gugatan pasangan calon nomor urut 1, Herman Suherman dan Muhammad Solih Ibang, tidak diterima.
Putusan MK soal sengketa Pilkada Cianjur 2024 ini dibacakan dalam sidang pleno pada Rabu (5/2/2025) malam.
“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.
BACA JUGA: Gugatan Ditolak MK, Wahyu-Ramzi Mantap Pimpin Cianjur
MK menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut. Pasalnya, selisih suara tidak memenuhi syarat ambang batas yang ditetapkan.
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, batas selisih suara adalah 0,5 persen atau 5.338 suara.
Namun, pasangan Herman Suherman dan Muhammad Solih Ibang memperoleh 417.774 suara. Sementara, pasangan nomor urut 2, Muhammad Wahyu Ferdian dan Ramzi, meraih 442.321 suara.
Selisih suara sebesar 2,3 persen atau 24.547 suara melebihi batas yang diperbolehkan. Oleh karena itu, MK menyatakan pemohon tidak memenuhi syarat untuk mengajukan sengketa PHPU Kada Cianjur 2024.
BACA JUGA: Siap Bangun Cianjur, Wahyu-Ramzi Hadiri Undangan Dedi Mulyadi untuk Sinkronisasi Program
“Menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
MK juga menegaskan bahwa ketentuan Pasal 158 tidak dapat dikesampingkan. Pemohon dinilai gagal membuktikan dalil-dalil yang diajukan.
“Terlebih, terhadap permohonan a quo Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi kejadian khusus,” jelas Guntur.
Sebelumnya, pemohon mengklaim adanya manipulasi daftar hadir di tujuh kecamatan. Selain itu, ditemukan kasus regrouping TPS yang berbeda dari Pilpres dan Pileg.
BACA JUGA: KPU Cianjur Bantah Tudingan Manipulasi Daftar Hadir Pemilih di Pilkada 2024
Pemohon juga menyoroti adanya pemilih tidak sah, termasuk orang meninggal yang tetap tercatat hadir.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Cianjur Nomor 2295 Tahun 2024.
Mereka juga mengajukan permohonan pemungutan suara ulang di 32 kecamatan se-Kabupaten Cianjur.