Berita

Ini Dia Pasal Paling Kontroversi Dalam RKUHP, Hina Presiden hingga Ngeprank Terancam Dipidana!

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat ini sedang melakukan sosialisasi terkait Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Sejumlah pasal pun menjadi sorotan berbagai kalangan.

Sebab, draf yang sempat ditunda pembahasannya pada 2020 lalu itu, dianggap tidak mencerminkan keadilan bagi rakyat Indonesia. Salah satunya adalah pasal hina Presiden hingga Ngeprank. Berikut ulasannya.

1. Hina Presiden dan Lembaga Negara

Dalam RKUHP memuat ancaman bagi orang-orang yang menghina Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui media sosial diancam pidana maksimal 4,5 tahun penjara.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 218 ayat 1 dan Pasal 219 yang bunyinya sebagai berikut:

Pasal 218 (1): Setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau denda paling banyak kategori IV.

Pasal 219: Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman.

Sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum akan dipidana dengan pidana penjara paling lama (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

1 2 3 4Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button