Berita

Ini Dia Pasal Paling Kontroversi Dalam RKUHP, Hina Presiden hingga Ngeprank Terancam Dipidana!

3. Ngeprank

Bagi para konten kreator yang gemar membuat konten tipu-tipu alias ngeprank, ada baiknya kalian berhati-hati.

Pasalnya, aksi ngeprank yang belakangan sedang hits juga diatur dalam RKUHP. Para pelaku ngeprank bisa diancam pidana denda hingga penjara.

Hal itu tertuang dalam Pasal 335 RKUP yang berbunyi “Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II”.

Adapun besaran denda yang dimaksudkan adalah sebesar Rp 10 juta. Hukuman denda tersebut dapat diganti dengan pidana penjara jika pelaku tak mampu membayarnya.

Para korban yang terkena prank dan merasa tak terima juga bisa melaporkannya menggunakan Pasal 439 RKUHP yang berbunyi:

(1) Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana dengan paling banyak ketegori II.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(3) Tidak merupakan Tindak Pidana jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button