Ini Dia Pasal Paling Kontroversi Dalam RKUHP, Hina Presiden hingga Ngeprank Terancam Dipidana!

4. Gelandangan
Dalam draf RKUHP terbaru juga memuat ancaman pidana bagi para gelandangan.
Dalam Pasal 431 RKUHP, disebutkan gelandangan diancam dengan denda maksimal sebesar Rp 1 juta.
“Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (Maksimal Rp 1 juta).”
5. Penodaan Agama
Perihal penodaan agama juga muncul dalam draf RKUHP terbaru. Para pelaku penodaan agama diancam dengan pidana penjara maksimal5 tahun atau denda senilai Rp500 juta.
Ketentuan tersebubt tertuang dalam Pasal 304 RKUHP yang berbunyi sebagai berikut:
“Setiap orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
(sis)