Berita

Ini Dia Perbedaan Mobil Jenazah dan Ambulans yang Jarang Diketahui

Baca Juga: 3 Makanan Khas Sumedang yang Enak dan Menggugah Selera

Perbedaan Mobil Jenazah dan Ambulans dari Segi Kepemilikan

Kemudian dari hal pengelolaan, Ambulans biasanya dimiliki dan dikelola oleh berbagai macam pihak, tak hanya rumah sakit pemerintah dan swasta. Tetapi juga beberapa instansi seperti PMI, Damkar, Basarnas, dan Puskesmas. Sedangkan pengelolaan dan pelayanan mobil jenazah, biasanya dibina dan diawasi oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman masing-masing daerah.

Dan dari prioritas Lalu Lintas jalan, sebagai angkutan darurat, Ambulans diperbolehkan menyalakan suara sirene ketika dalam perjalanan menjemput pasien dan harus didahulukan di jalan raya. Sedangkan Mobil jenazah tak punya keunggulan serupa. Sebab, tugasnya hanya untuk mengantar mendiang dengan aman serta nyaman, dan bukan soal kecepatan di jalan, dikutip dari laman okezone.com.

Kepala Instalasi Pelayanan Ambulans Rumah Sakit (IPARS) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sayang Cianjur, Edi Sutanto menuturkan, aturan peruntukan dan penggunaan Ambulance dengan Mobil jenazah itu dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Intinya, fungsinya berbeda dan itu diatur oleh Kemenkes.

“Fungsinya jelas beda, antara Ambulance dan Mobil jenazah, itu aturan Kementrian Kesehatan. Kementerian Kesehatan ini berdasarkan hasil analisa, mungkin untuk mengurangi resiko penularan penyakit atau penyilangan penyakit. Jadi fungsinya dipisah, tutur Edi, kepada wartawan, Sabtu (4/6/2022).

“Mudah-mudahan warga masyarakat bisa mengerti dan paham mengenai Ambulans dan Mobil jenazah ini, tutup Edi.(myd)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Back to top button