KLIK CIANJUR, Cianjur – Beda becak, beda bajay, walaupun rodanya sama jumlahnya yaitu memakai tiga roda. Begitu pun, mobil jenazah dengan mobil Ambulans, walaupun sama-sama mobil beroda empat tetapi ternyata fungsi dan kegunaannya memiliki sejumlah perbedaan.
Terdapat dua jenis angkutan yang sudah dikenal masyarakat, yaitu Ambulans dan Mobil jenazah. Yang sering pula disangka sama, namun sebenarnya Ambulans dan Mobil jenazah adalah jenis kendaraan yang punya perbedaan, beda fungsi dan beda aturan peruntukannya.
Sejatinya, ada beberapa perbedaan mendasar yang dimiliki Ambulans dan Mobil jenazah. Berikut perbedaannya :
Yang pertama secara fungsi, perbedaan yang paling mendasar adalah, Ambulans berfungsi untuk memindahkan orang sakit atau cidera, dari suatu lokasi ke sebuah unit perawatan. Sedangkan Mobil jenazah, berfungsi untuk mengantar jasad secara aman ke rumah duka atau pemakaman.
Kemudian dari sisi perlengkapan kendaraan, ternyata Ambulans dengan Mobil jenazah itu jauh berbeda. Sebagai angkutan orang sakit, Ambulans dilengkapi dengan beberapa peralatan, agar pasien bisa dirawat dan dijaga kondisinya ketika dalam perjalanan. Dan peralatan yang terdapat di dalam Ambulans antara lain seperti unit defibrillator, monitor EKG, papan angkat, ranjang dan pompa suntik atau infuser. Sedangkan mobil jenazah, biasanya hanya berisikan kursi panjang untuk penumpang dan ruang kosong untuk meletakkan keranda.
Dan dari jumlah Personel, hal lain yang membedakan Ambulans dengan Mobil jenazah adalah jumlah Petugas atau Awaknya. Ambulans harus diisi setidaknya dua Personel, yang terdiri dari Pengemudi dan petugas khusus yang keduanya harus memahami Basic Life Support (BLS). Sementara Mobil jenazah biasanya diisi oleh lima Personel, yang terdiri dari satu Pengemudi dan empat Petugas pengangkut jenazah.
Baca Juga: 3 Makanan Khas Sumedang yang Enak dan Menggugah Selera
Perbedaan Mobil Jenazah dan Ambulans dari Segi Kepemilikan
Kemudian dari hal pengelolaan, Ambulans biasanya dimiliki dan dikelola oleh berbagai macam pihak, tak hanya rumah sakit pemerintah dan swasta. Tetapi juga beberapa instansi seperti PMI, Damkar, Basarnas, dan Puskesmas. Sedangkan pengelolaan dan pelayanan mobil jenazah, biasanya dibina dan diawasi oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman masing-masing daerah.
Dan dari prioritas Lalu Lintas jalan, sebagai angkutan darurat, Ambulans diperbolehkan menyalakan suara sirene ketika dalam perjalanan menjemput pasien dan harus didahulukan di jalan raya. Sedangkan Mobil jenazah tak punya keunggulan serupa. Sebab, tugasnya hanya untuk mengantar mendiang dengan aman serta nyaman, dan bukan soal kecepatan di jalan, dikutip dari laman okezone.com.
Kepala Instalasi Pelayanan Ambulans Rumah Sakit (IPARS) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sayang Cianjur, Edi Sutanto menuturkan, aturan peruntukan dan penggunaan Ambulance dengan Mobil jenazah itu dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Intinya, fungsinya berbeda dan itu diatur oleh Kemenkes.
“Fungsinya jelas beda, antara Ambulance dan Mobil jenazah, itu aturan Kementrian Kesehatan. Kementerian Kesehatan ini berdasarkan hasil analisa, mungkin untuk mengurangi resiko penularan penyakit atau penyilangan penyakit. Jadi fungsinya dipisah, tutur Edi, kepada wartawan, Sabtu (4/6/2022).
“Mudah-mudahan warga masyarakat bisa mengerti dan paham mengenai Ambulans dan Mobil jenazah ini, tutup Edi.(myd)