Ini Tata Cara Tawaf Dalam Ibadah Haji dan Umrah

CIANJURUPDATE.COM – Bagi umat muslim pasti tidak asing dengan istilah Tawaf. Tawaf merupakan salah satu rukun haji dan umrah yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran. Perintah untuk melakukan tawaf tertuang jelas dalam Q.S Al-Hajj ayat 29.

Tawaf terbagi menjadi beberapa jenis, para jamaah haji atau umrah harus mengetahui bagaimana cara pelaksanaan dari Tawaf. Apabila tawaf tidak dilaksanakan maka haji atau umrahnya pun menjadi batal.

Lalu apa saja jenis Tawaf dan bagaimana cara mengerjakannya? Tawaf dibagi menjadi empat jenis. Berikut penjelasannya.

Tawaf Qudum

Tawaf Qudum disebut juga sebagai Tawaf Dukhul. Tawaf ini dilaksanakan sesampainya Anda di kota Makkah. Jadi, tawaf ini merupakan Tawaf selamat datang. Setiap kali Rasulullah Saw masuk ke Masjidil Haram, beliau selalu melaksanakan Tawaf Qudum sebagai pengganti shalat Tahiyatul Masjid.

Tawaf Quddum berhukum sunnah, maka tidak akan membatalkan pelaksanaan ibadah haji/umrah jika tidak dilaksanakan. Tawaf Qudum cukup dilakukan dengan berjalan biasa saja. Bagi wanita yang sedang haid atau nifas tidak diperbolehkan untuk melaksanakan Tawaf ini.

Tawaf Tathawwu

Tawaf tathawwu adalah Tawaf yang dapat dilaksanakan kapan saja. Tawaf ini berfungsi sebagai ganti sholat Tahiyatul Masjid pada saat memasuki Masjidil Haram.

Tawaf Ifadah

Selanjutnya ada tawaf ifadah adalah Tawaf ziarah atau Tawaf rukun. Tawaf ini menjadi salah satu rukun haji, sehingga jika tidak dilaksanakan maka hajinya menjadi batal.

Tawaf ini diutamakan dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah, sesudah melempar jumrah aqabah dan tahallul atau mencukur rambut. Tawaf ifadah juga sebaiknya dilaksanakan sebelum berakhirnya hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Tawaf Wada

Tawaf terakhir adalah Tawaf wada, atau juga Tawaf perpisahan yang biasa juga disebut sebagai Tawaf Shadar (tawaf kembali). Disebut sebagai tawaf kembali karena setelah itu para jamaah haji akan meninggalkan Makkah dan kembali ke tempatnya masing-masing.

Tawaf wada bersifat wajib sehingga apabila Anda tidak melaksanakan Tawaf ini maka harus membayar dam.

Tata Cara Pelaksanaan Tawaf

Sebelum melakukan tata cara tawaf, kita harus melaksanakan syarat shalat, yaitu bersuci, niat, menutup aurat, dan lain sebagainya. Namun dalam tawaf kita masih diperbolehkan untuk berkomunikasi dengan orang lain.

Sunnah Pada Saat Melaksanakan Tawaf:

Nah itu dia pengertian, jenis-jenis, dan tata cara Tawaf. Semoga bermanfaat!(ega/sis)

Exit mobile version