Ini Wajah Bos Penipuan Paket Arisan Lebaran Bodong di Cianjur
![](/wp-content/uploads/2024/02/ini-wajah-bos-penipuan-paket-ari-780x470.jpg)
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana, pasal 372 KUHP, dan pasal 46 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1992 tentang perbankan.
“Tersangka terancam dengan hukuman kurungan penjara tujuh tahun. Kini masih mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur,” kata dia.
Bahkan, ratusan sampai ribuan orang diduga menjadi korban arisan paket lebaran yang dikelola AN.
Diketahui, AN sudah dilaporkan ke polisi lantaran dinilai ingkar janji tidak merealisasikan beberapa paket arisan sesuai batas waktu yang telah disepakati bersama per 31 Juli 2020.
Beberapa kalangan mulai dari petani, pengusaha, wiraswasta, bahkan TNI-Polri diduga sudah menjadi korban dari aksi tersangka itu.(afs)