CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Ini dia wajah AN (46) , tersangka penipuan investasi paket lebaran bodong yang berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Cianjur. AN beserta barang bukti kejahatannya diperlihatkan pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Cianjur, Rabu (2/12/2020).
Saat konferensi pers berlangsung, terlihat AN mengenakan baju tahanan dengan kerudung berwarna cokelat. Karena sakit, wajah bos penipuan paket lebaran Cianjur itu terlihat sangat lemas sambil mengenakan masker medis dan memegangi tisu. Sesekali ia mengelap air matanya.
AN diketahui merupakan Direktur CV Hoky Abadi Jaya, ia ditangkap setelah hampir enam bulan bersembunyi dari kejaran polisi.
Selain itu polisi pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mesin penghitung uang, mesin pemeriksa keaslian uang, brosur iklan, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton, mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan menurut laporan dua orang korban. Polisi masih terus menyelidiki kejahatan yang dilakukan tersangka.
“Tersangka berhasil ditangkap dan kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Kami juga terus lakukan pengembangan, dengan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang juga dilakukan tersangka,” katanya kepada Cianjur Update, Rabu (2/12/2020).
Penipuan dan penggelapan dengan modus paket arisan lebaran bodong itu, lanjunya, sudah dilakukan AN sejak 2014 lalu.
“Dari dua laporan polisi yang diterima, untuk kerugian ditaksir mencapai Rp9 miliar. Kami juga masih menunggu laporan polisi lainnya,” jelasnya.
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana, pasal 372 KUHP, dan pasal 46 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1992 tentang perbankan.
“Tersangka terancam dengan hukuman kurungan penjara tujuh tahun. Kini masih mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur,” kata dia.
Bahkan, ratusan sampai ribuan orang diduga menjadi korban arisan paket lebaran yang dikelola AN.
Diketahui, AN sudah dilaporkan ke polisi lantaran dinilai ingkar janji tidak merealisasikan beberapa paket arisan sesuai batas waktu yang telah disepakati bersama per 31 Juli 2020.
Beberapa kalangan mulai dari petani, pengusaha, wiraswasta, bahkan TNI-Polri diduga sudah menjadi korban dari aksi tersangka itu.(afs)