Ini yang Harus Kamu Pahami tentang Maksudnya Putaran Kedua Pilpres

CIANJURUPDATE.COM – Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) di Indonesia merupakan momen penting dalam menentukan kepemimpinan nasional.
Pada Pilpres 2024, terdapat kemungkinan penyelenggaraan putaran kedua jika tidak ada pasangan calon (paslon) yang memperoleh suara mayoritas pada putaran pertama.
Artikel ini akan membahas makna putaran kedua Pilpres, syarat penyelenggaraannya, serta tahapan-tahapan yang dilalui.
Baca Juga: Kotak Suara Pemilu 2024 Terbuat dari Apa? Duplex Kedap Air?
Apa yang dimaksud dengan putaran kedua Pilpres?
Putaran kedua Pilpres adalah sistem pemilihan yang dilakukan apabila pada putaran pertama tidak ada paslon yang memenuhi syarat untuk terpilih. Syarat tersebut tercantum dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, yaitu:
- Memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara sah dalam pemilu presiden dan wakil presiden; dan
- Memperoleh suara sekurang-kurangnya 20 persen dari suara sah di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Kapan putaran kedua Pilpres dilaksanakan?
Putaran kedua Pilpres dilaksanakan 30 hari setelah hari pemungutan suara putaran pertama. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 416 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Tahapan-tahapan Putaran Kedua Pilpres:
- Penetapan Paslon Peserta Putaran Kedua: KPU menetapkan dua paslon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
- Kampanye: Paslon peserta putaran kedua melakukan kampanye selama 21 hari.
- Masa Tenang: Dilakukan selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
- Pemungutan dan Penghitungan Suara: Dilakukan pada hari yang sama dengan putaran pertama.
- Penetapan Hasil Pilpres: KPU menetapkan hasil Pilpres selambat-lambatnya 30 hari setelah hari pemungutan suara.
Putaran kedua Pilpres merupakan sistem yang memastikan terpilihnya pemimpin nasional dengan suara mayoritas dan representasi yang luas. Memahami sistem dan tahapannya penting bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam demokrasi.