Berita

Inspektorat Cianjur Imbau ASN Haram Mudik Pakai Mobil Dinas, Pelanggar Bisa Kena Sanksi

CIANJURUPDATE.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Larangan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan akan diperkuat dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, menyatakan bahwa salah satu poin dalam surat edaran tersebut mengatur larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA: Kepala Desa Sukaluyu Diduga Pungli PTSL, Inspektorat Cianjur Akan Periksa

“Kami mengimbau para pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur agar menyimpan kendaraan dinas di kantor masing-masing selama masa mudik. Gunakan kendaraan pribadi atau mobil rental,” ujarnya, Rabu (19/3).

Endan menegaskan bahwa ASN yang terbukti menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Inspektorat juga membuka ruang bagi masyarakat dan stakeholder di Kabupaten Cianjur untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

BACA JUGA: Tuntutan Sekda Cianjur Terus Memanas, Inspektorat Akui Tanda Tangan Asli Bersama 22 OPD Lainnya

Ia juga mengingatkan bahwa menjelang cuti bersama Lebaran, ASN sudah mulai menjalani sistem kerja dari rumah (WFH) pada 24 Maret, sementara cuti bersama dimulai pada 27 atau 28 Maret.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button