Berita

Inspektorat Cianjur Imbau ASN Haram Mudik Pakai Mobil Dinas, Pelanggar Bisa Kena Sanksi

“Agar tidak disalahgunakan, kendaraan dinas harus disimpan kembali di kantor masing-masing sebelum mudik,” tegasnya.

Endan juga mengingatkan agar aset milik pemerintah daerah, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Apalagi sampai mengganti pelat nomor kendaraan dinas, itu tidak diperbolehkan. Jika ada temuan, silakan laporkan ke Inspektorat, dan kami akan melakukan klarifikasi serta pemeriksaan sesuai prosedur,” tutupnya.***

Editor: Dadan Suherman

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button