Berita

Inspektorat Panggil Perawat RSUD Sayang Cianjur yang Dipecat Sepihak

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur memanggil Rismayanti, perawat RSUD Sayang Cianjur yang dipecat sepihak, Kamis (23/07/2020). Kedatangan Rismayanti didampingi beberapa anggota Pemuda Pancasila (PP) dan kuasa hukum sejak pukul 10.00 WIB.

Kuasa Hukum Risma, Renie, menuturkan, kedatangannya merupakan pemeriksaan terkait kronologis dan keseharian korban ketika bekerja sebagai perawat. Pemeriksaan itu dilakukan oleh Inspektur Bagian Khusus (Irbansus) Itda Kabupaten Cianjur.

“Hari ini hanya dimintai keterangan mengenai kronologis dari awal beliau bekerja hingga terjadinya pemecatan. Karena di surat tertulis tertanggal 13 Juli 2020. Tapi baru diterima tanggal 16 Juli 2020 atau hari Kamis,” tutur dia.

Kliennya, lanjut dia, tidak terlibat sama sekali atau masuk keanggotaan partai politik (parpol). Hal ini membuat pihaknya mempertanyakan kebenaran surat pemecatan tersebut.

“Beliau tidak pernah mengikuti atau masuk menjadi anggota parpol. Terlebih pengurus. Sampai saat ini pihak rumah sakit belum memberikan alasan akurat. Kita belum mendapatkan jawaban yang memuaskan,” katanya.

Kemudian, pihaknya meminta pihak RSUD Sayang untuk mencabut SK pemecatan serta Rismayanti kembali ditempatkan bekerja. Lalu, memberikan sanksi tegas pada jajaran direksi yang terlibat dalam pembuatan SK pemecatan itu.

“Proses hukum masih berlanjut, kesepakatan damai belum ada sama sekali. Kalau misalkan tidak ada akan kita gugat ke PTUN,” jelas dia.

Bersifat Rahasia

Sementara itu, Irbansus Irda Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, mengungkapkan, hasil dari pemeriksaan yang dilakukannya bersama Rismayanti tidak dapat dipublikasikan karena bersifat rahasia.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button