Intel Kodim 0608 Cianjur Amankan 1.500 Butir Obat Terlarang di Sukaluyu

CIANJURUPDATE.COM – Anggota Unit Intel Kodim 0608 Cianjur berhasil mengamankan seorang pelaku penjual obat-obatan terlarang jenis Eximer dan Tramadol di Desa Panyusuhan, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, pada Selasa (1/10/2024).

Pelaku berinisial MD (29), warga Kampung Sukahegar RT 02/01, Desa Panyusuhan, Kecamatan Sukaluyu, ditangkap berdasarkan laporan warga yang resah dengan aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di depan Pondok Pesantren Ciburial.

Kapten Inf Uyat Ruhyat, Pasi Intel Kodim 0608 Cianjur, menyatakan bahwa informasi awal diperoleh ketika petugas melakukan pendataan terkait aktivitas Galian C.

BACA JUGA: Kodim 0608 Cianjur Bantu Kepolisian Tangkap Pelaku Peredaran Obat-Obatan Terlarang di Cianjur

“Warga memberikan informasi tentang adanya transaksi obat terlarang di sekitar Ponpes Ciburial,” jelasnya di Makodim Cianjur.

Setelah mendapat laporan tersebut, tim yang dipimpin Peltu Dicky dari Dansub 1 Unit Inteldim 0608 Cianjur langsung melakukan pengecekan ke lokasi.

Di TKP, petugas mendapati pelaku tengah melakukan transaksi jual beli obat-obatan terlarang.

BACA JUGA: Kios Disegel, Empat Pengedar Berkeliling Jual Obat-Obatan Terlarang di Cianjur, Akhirnya Ditangkap Polisi

“Tim segera melakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan Daftar G yang kemudian diamankan bersama pelaku,” ujar Kapten Inf Uyat.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi 550 butir Tramadol, 367 butir Tramadol putih, 623 butir Eximer, serta uang tunai senilai Rp 868.000.

Pelaku MD saat ini ditahan di Makodim 0608 Cianjur dan akan diserahkan ke Polres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Resah Tak Terbendung, Puluhan Emak-Emak di Ciranjang Bakar Kios Diduga Jual Obat-Obatan Terlarang

Penangkapan ini merupakan salah satu langkah tegas TNI dalam membantu memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Cianjur.

Exit mobile version